JAKARTA INSIDER— Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
Baca Juga: Ternyata ini dia 7 ciri orang yang sudah terkena pelet, waspadalah jika dialami oleh anda
Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.
Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Trend #KABURAJADULU Menggema, Warga Indonesia melalui Media Sosial salurkan kekecewaan
“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.
Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.
Baca Juga: Ini dia 4 ciri orang yang sudah terkena sihir namun tak disadari, waspadalah!
“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.
Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," ujarnya.
Artikel Terkait
Viral Trend #KABURAJADULU: Wujudkan kekecewaan Warga Indonesia
Ini dia 4 ciri orang yang sudah terkena sihir namun tak disadari, waspadalah!
Trend #KABURAJADULU Menggema, Warga Indonesia melalui Media Sosial salurkan kekecewaan
Apakah sedang anda alami? Ini dia 6 ciri tempat usaha usaha terkena kiriman santet
Ternyata ini dia 7 ciri orang yang sudah terkena pelet, waspadalah jika dialami oleh anda