4. Pelemparan Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
5. Pelemparan botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
Baca Juga: Prediksi Laga Persija vs Persikabo 1973, BRI Liga 1 29 Januari 2023
6. Pelemparan batu atau benda keras lainnya
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
7. Pelemparan gelas plastik atau kertas
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
8. Pelemparan kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Baca Juga: PN Jaksel akan lakukan perpanjangan untuk masa penahanan Ferdy Sambo sampai sidang berjalan
9. Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
10. Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
11. Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
* Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.***