olahraga

Jelang laga BRI Liga 1 kontra Persikabo 1973, Persija Jakarta ingatkan suporter tidak lakukan hal ini

Minggu, 29 Januari 2023 | 10:13 WIB
Manajemen Persija Jakarta ingatkan hal yang tidak boleh dilakukan suporter. (Instagram/ @infokomjakmania)

 

JAKARTA INSIDER - Laga BRI Liga 1 antara Persija Jakarta vs Persikabo 1973 akan digelar pada Minggu (29/1/2023)

Dalam pertandingan kali ini baik Persija Jakarta atau Persikabo 1973 sama-sama ingin memetik kemenangan.

Bagi Persija Jakarta, kemenangan kali ini akan membawa klub untuk menggeser posisi puncak klasemen saat ini yang diduduki Persib Bandung dengan selisih satu poin.

Baca Juga: Menginjak usia ke 41 tahun, Titi Kamal terlihat makin awet muda, ternyata ini rahasia kecantikannya!

Sementara untuk Persikabo 1973, memetik poin maksimal lewat kemenangan akan mendongkrak posisi klasemen saat ini di peringkat 12.

Jelang laga, manajemen Persija Jakarta mewanti-wanti agar suporter tetap menjaga ketertiban dan berharap tak ada oknum-oknum suporter yang beraksi merugikan tim, seperti denda yang dijatuhkan kepada manajemen klub.

Menurut manajemen, suporter sejati akan selalu menjaga nama baik klub.

Baca Juga: Masih ingat Tragedi Bintaro? Segini korban kecelakaan KA terparah di Indonesia itu

Manajemen Persija Jakarta kemudian merilis 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan suporter selama pertandingan berdasar pada Kode Disiplin PSSI.

1. Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

2. Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi: 100.000.000
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan; 
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan; 
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk di atas lima kali penyalaan.

Baca Juga: Kembali senggol Bunda Corla di Instastory. Farhat Abbas: Bergaul sesama benc*rnya makin tampak suara laki-laki

3. Penggunaan alat laser 
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

Halaman:

Tags

Terkini