nasional

Keracunan Massal MBG, BGN Klaim SPPG Jadi Penyebab karena Langgar SOP

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Keracunan Massal MBG, BGN Klaim SPPG Jadi Penyebab karena Langgar SOP

Kepala BGN, Dadan Hindayana yang hadir di rapat tersebut mengklaim bahwa kasus keracunan MBG meningkat di 2 bulan terakhir.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” kata Dadan di depan anggota dewan.

“Contohnya pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang membeli H-4, kemudian juga ada yang kita tetapkan proses masak dan delivery tidak lebih dari 6 jam dan optimalnya di 4 jam.

Seperti di Bandung itu ada yang masak jam 21.00 WIB kemudian di delivery-nya sampai jam 12.00 WIB, ada yang 12 jam lebih,” terangnya.

Ketidakpatutan SPPG dalam menjalankan SOP, menurut Dadan menjadi penyebab kegaduhan permasalahan keracunan MBG ditutup sementara.

“Penutupan bersifat sementara itu tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG mampu melakukan penyesuaian diri dan menunggu hasil investigasi,” tegasnya.

Sanitasi SPPG yang Masih Kurang

Dadan juga menyinggung permasalah sanitasi yang dihadapi SPPG hingga membuat Presiden Prabowo memberikan arahan khusus lainnya.

“Belum semua air di SPPG itu punya sanitasi yang baik, sehingga memang kemudian Pak Presiden memerintahkan agar di seluruh SPPG dibutuhkan sterilisasi alat makan seperti yang di Bandung, bagus sekali.

Ketika kita cek apa mencucinya pakai air panas belum disiapkan dan beberapa SPPG sudah punya sterilisasi dengan pemanas gas yang bisa memanaskan 120 derajat, terkait dengan alat makan,” papar Dadan.

Mengenai proses memasak, Dadan menginstruksikan SPPG menggunakan air galon dan untuk pencucian, menggunakan air yang sudah disaring.

Berlakukan Dua Sertifikasi untuk SPPG

Kepala BGN juga menyatakan penerapan dua sertifikasi keamanan pangan, yakni Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

HACCP akan dikeluarkan oleh lembaga independen dan SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***

Halaman:

Tags

Terkini