nasional

PPATK: Lonjakan judi online dipicu tingginya permintaan dari masyarakat

Senin, 28 April 2025 | 21:58 WIB
PPATK mengungkapkan bahwa lonjakan judi online di Indonesia dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat. (www.uinsgd.ac.id)

 

JAKARTA INSIDER - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lonjakan aktivitas judi online di Indonesia belakangan ini tidak lepas dari tingginya permintaan masyarakat.

Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, fenomena ini menunjukkan betapa praktik judi daring telah berkembang menjadi masalah sosial yang serius, tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga remaja dan pelajar.

Dikutip dari laman resmi www.rri.co.id Dalam keterangannya, Ivan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital, ditambah dengan kemudahan akses internet, membuka peluang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online.

Baca Juga: Veronica Tan ungkap dua solusi cegah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kondisi ini diperparah dengan maraknya promosi judi melalui media sosial, yang secara agresif menargetkan berbagai kelompok usia dengan iming-iming keuntungan instan.

PPATK mencatat adanya lonjakan signifikan dalam jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan judi online sepanjang tahun terakhir.

Mayoritas pelaku berasal dari kalangan usia produktif, bahkan sebagian di antaranya masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Polda Kaltim ungkap peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka

Faktor ekonomi, tekanan sosial, keinginan mendapatkan penghasilan cepat, hingga gaya hidup konsumtif menjadi penyebab utama tingginya minat terhadap perjudian daring.

Ivan menekankan bahwa selama permintaan dari masyarakat masih tinggi, upaya pemberantasan judi online akan sulit membuahkan hasil maksimal.

Oleh karena itu, strategi yang dilakukan bukan hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga: Polisi gagalkan peredaran 47 kg ganja di Sumbar, 4 Tersangka berhasil ditangkap

Saat ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini untuk memperkuat pengawasan, menutup akses situs judi, dan membekukan rekening yang terkait aktivitas ilegal ini.

Halaman:

Tags

Terkini