JAKARTA INSIDER - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah sigap dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa seorang pekerja migran asal Indonesia di Kamboja.
Pekerja migran tersebut dilaporkan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan fisik oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja di luar negeri.
Setelah melalui proses pemulangan yang dibantu oleh Kementerian Luar Negeri dan pihak berwenang lainnya, korban kini telah berada di Indonesia dan mendapat perlindungan langsung dari LPSK.
Baca Juga: Gubernur Pramono berencana jadikan Jakarta sebagai destinasi olahraga Internasional
Dikutip dari kanal YouTube official iNews Korban diketahui mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi, pemukulan, hingga ancaman keselamatan jiwa selama bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.
Yang lebih memprihatinkan, korban juga sempat disekap dan tidak diberi akses komunikasi ke luar, termasuk kepada keluarganya di Indonesia.
Kondisi ini baru terungkap setelah korban berhasil menghubungi salah satu rekan yang kemudian melaporkan ke pihak terkait.
Baca Juga: Mencegah serangan jantung dengan pola hidup sehat dan teknologi Laser
Setibanya di tanah air, korban langsung dibawa ke lokasi aman oleh LPSK untuk menjalani proses rehabilitasi dan pendampingan hukum.
Selain memberikan perlindungan fisik, LPSK juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma yang dialami.
Wakil Ketua LPSK menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran menjadi salah satu prioritas lembaganya, terutama ketika korban mengalami kekerasan berat di luar negeri.
Baca Juga: Paska cerai dari Baim Wong Paula Verhoeven laporkan PA Hakim Jaksel Keky
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga, baik dalam negeri maupun dengan perwakilan RI di luar negeri, untuk menangani kasus serupa secara cepat dan menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.