JAKARTA INSIDER - Sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto resmi digelar di pengadilan.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hasto telah menghalangi proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari kanal YouTube CNN Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam menghambat penyelidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga: Operasi modifikasi cuaca dilakukan di langit Jakarta dan Jawa Barat
Ia disebut memberikan arahan kepada pihak tertentu untuk menutup akses informasi dan mempersulit KPK dalam mencari keberadaan Harun.
Jaksa juga mengungkap bahwa ada sejumlah komunikasi dan pertemuan yang menunjukkan upaya Hasto dalam menghalangi jalannya penyelidikan.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan intervensi Hasto dalam penghilangan atau manipulasi barang bukti yang dapat membantu KPK mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Akankah kecerdasan AI mengalahkan kecerdasan manusia?
Bukti-bukti berupa percakapan, dokumen, serta keterangan saksi menjadi bagian dari materi dakwaan yang diajukan di persidangan.
Dalam sidang perdana ini, Hasto membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi proses hukum dan justru mendukung transparansi serta penegakan hukum yang adil.
Tim kuasa hukum Hasto pun menilai dakwaan yang diajukan masih bersifat spekulatif dan belum memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya secara langsung.
Baca Juga: Sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku dimulai
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi politik dan menuduh ada kepentingan tertentu yang ingin menjatuhkan namanya.
Ia meminta agar persidangan berjalan secara objektif dan tidak didasarkan pada tekanan politik.