nasional

Aturan baru era Presiden Prabowo, ASN di Jawa Tengah dilarang membeli dan menggunakan gas Elpiji 3Kg subsidi, ternyata begini alasannya

Jumat, 7 Februari 2025 | 15:57 WIB
Aturan baru era Presiden Prabowo, ASN di Jawa Tengah dilarang membeli dan menggunakan gas Elpiji 3Kg subsidi, ternyata begini alasannya

JAKARTA INSIDER - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.

Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Baca Juga: Fakta terkait banyaknya mitra program Makan Bergizi Gratis yang mundur dan tak meneruskan kegiatan usai tak di bayar, BGN: Sedang kami atur

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Baca Juga: 10 amalan yang dapat dilakukan di waktu Subuh agar lebih produktif dan mendapatkan keberkahan sesuai ajaran Nabi Muhammad

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga: Baca doa dan amalan sunnah ini sebelum tidur agar tak diganggu oleh Jin Kafir

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini