nasional

Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, Sekjen Partai Golkar mengaku kaget

Kamis, 2 Januari 2025 | 18:18 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, Sekjen Partai Golkar mengaku kaget

JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold yang telah disebutkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah digelar di ruang sidang MK pada Kamis (02/01/2025).

Penghapusan secara resmi Presidential Threshold ini ternyata membuar Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, mengaku kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang secara resmi dalam sidang menghapus ketentuan dan sistem Presidential Threshold.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, DPR persiapan revisi UU Pemilu

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," ucap Sarmuji.

Sekjen Partai Golkar itu mengungkit sudah banyak gugatan terhadap syarat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Sebab, MK memandang syarat tersebut agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, Ketua Komisi II DPR sebut babak baru dalam demokrasi

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). 

MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,".***

Tags

Terkini