JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi Indonesia ( MK ) secara resmi telah menghapus sistem Presidential Threshold setelah melaksanakan sidang di Gedung ruangan sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Mahkamah Indonesia resmi menghapus sistem Presidential Threshold atau biasa disebut dengan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan calon Presiden Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menghapus adanya sistem Presidential Threshold yang telah disebutkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah digelar di ruang sidang MK pada Kamis (02/01/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwasanya keputusan ini untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Oleh karenanya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Rifqinizamy menyatakan bahwa DPR menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK tersebut.
Baca Juga: Berapa Biaya Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," kata Rifqi
Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-undang Pemilu.
"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menjndaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.
Menurutnya, keputusan MK tersebut menjadi babak baru dalam alam demokrasi Indonesia.
Apalagi bakal membuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam bekontestasi di Pilpres 2029.