JAKARTA INSIDER - Pada awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi Indonesia ( MK ) mempunyai kebijakan baru, yakni penghapusan adanya sistem Presidential Threshold.
Mahkamah Indonesia resmi menghapus sistem Presidential Threshold atau biasa disebut dengan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan calon Presiden Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menghapus adanya sistem Presidential Threshold yang telah disebutkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah digelar di ruang sidang MK pada Kamis (02/01/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwasanya keputusan ini untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Di sisi lain, penghapusan Presidential Threshold ini pun menjadi perhatian khusus oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda .
Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwasanya ia menyambut baik dan menyetujui keputusan MK terkait di hapuskannya Presidential Threshold.
Menurutnya, langkah ini membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi bangsa.
“Saya kira ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional kita. Dengan ketentuan ini, peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk berkompetisi,” ujar Rifqi
Ketua Komisi II DPR RI tersebut menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret.
Salah satunya adalah menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan penghapusan ambang batas tersebut, dia menilai pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi lebih inklusif, membuka peluang bagi seluruh partai politik tanpa terkendala batasan persentase perolehan kursi di DPR.***