JAKARTA INSIDER - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) kini menjadi topik paling hangat di perbincangkan.
Kenaikan pajak PPN hingga 12% kini membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah dan menengah.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang rencananya akan meningkat hingga 12% kini semakin meresahkan masyarakat.
Kendati demikian, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mampu menurunkan pajak hingga ke angka 5% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.
Indonesia-Keputusan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% kini ada di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memastikan tidak perlu ada perubahan Undang-undang.
Diketahui, kebijakan kenaikan PPN tertera pada pasal 7 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pembahasan RAPBN 2025 sebelumnya, Komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu berpandangan, keputusan PPn harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.
Berganti pemerintah, menurut Dolfie belum ada tanda-tanda perubahan aturan.