nasional

Prabowo Subianto mampu turunkan PPN hingga 5 persen, DPR RI pastikan tak perlu ada perubahan Undang - Undang lagi

Jumat, 22 November 2024 | 14:26 WIB
Prabowo Subianto mampu turunkan PPN hingga 5 persen, DPR RI pastikan tak perlu ada perubahan Undang - Undang lagi (CNN)

 

 

JAKARTA INSIDER - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) kini menjadi topik paling hangat di perbincangkan.

Kenaikan pajak PPN hingga 12% kini membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah dan menengah.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang rencananya akan meningkat hingga 12% kini semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Momen saat Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III, bernostalgia di Inggris hingga bahas kerjasama pelestarian lingkungan

Kendati demikian, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mampu menurunkan pajak hingga ke angka 5% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

Indonesia-Keputusan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% kini ada di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memastikan tidak perlu ada perubahan Undang-undang.

Diketahui, kebijakan kenaikan PPN tertera pada pasal 7 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Dalam pembahasan RAPBN 2025 sebelumnya, Komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu berpandangan, keputusan PPn harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

 

Berganti pemerintah, menurut Dolfie belum ada tanda-tanda perubahan aturan.

Halaman:

Tags

Terkini