JAKARTA INSIDER - Warga Jakarta kini tengah bersiap siap untuk merogoh kocek terkait pajak progresif yang akan meningkat di tahun 2025 mendatang.
Pemilik mobil yang lebih dari satu di Jakarta kini tengah bersiap menerima fakta bahwasanya tahun 2025 mendatang Pemda DKI akan melakukan kebijakan terkait penaikan pajak progresif.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.
Humas Bapenda Jakarta mengatakan bahwasanya kebijakan tersebut akan berlaku mulai dari 5 Januari 2025.***