JAKARTA INSIDER - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan secara penuh kewajiban pengisian Kartu All Indonesia (All Indonesia Arrival Card) bagi seluruh penumpang yang tiba dari luar negeri baik warga negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA).
Apa Itu Kartu All Indonesia?
Kartu All Indonesia merupakan platform digital terintegrasi yang menggantikan sejumlah formulir manual seperti formulir imigrasi, deklarasi bea dan cukai (e-Customs), serta formulir kesehatan dan karantina.
Baca Juga: Xiaomi 17 Pro dan 17 Pro Max Resmi Diluncurkan, Intip Spesifikasi dan Harga Terbaru
Dengan sistem ini, penumpang cukup mengisi satu kartu online sebelum kedatangan, dan data tersebut dapat diakses lintas instansi (Imigrasi, Bea Cukai, Kemenkes, Karantina).
Sebelum penerapan penuh, sistem ini telah diuji coba sejak 24 Juli 2025 di bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai khusus untuk penerbangan internasional.
Sejak 1 September 2025, kebijakan mandatori mulai diterapkan di beberapa pintu masuk internasional termasuk pelabuhan di Batam.
Baca Juga: Tempat Nongkrong di Ancol dengan Suasana Laut, Buka Sampai Larut Malam
Siapa yang Wajib Mengisi?
Ketentuan ini berlaku untuk:
Penumpang internasional (WNA maupun WNI) yang tiba melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Baca Juga: 5 Restoran di Jakarta Utara dengan View Laut, Cocok untuk Healing Sambil Makan
Deklarasi dapat dilakukan hingga 3 hari sebelum kedatangan dari negara asal.
Pengisian formulir melalui aplikasi All Indonesia (tersedia di Play Store & App Store) atau situs web resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
Artikel Terkait
Diplomasi Bersahabat, Prabowo dan Raja-Ratu Belanda Bertemu dalam Suasana Hangat
Kisah Inspiratif Bu Eem, 53 Tahun Tetap Semangat Bekerja di Dapur MBG
5 Restoran di Jakarta Utara dengan View Laut, Cocok untuk Healing Sambil Makan
Tempat Nongkrong di Ancol dengan Suasana Laut, Buka Sampai Larut Malam
Xiaomi 17 Pro dan 17 Pro Max Resmi Diluncurkan, Intip Spesifikasi dan Harga Terbaru