JAKARTA INSIDER - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap wacana pembayaran royalti lagu komersial dalam acara pernikahan atau yang diselenggarakan oleh pengantin.
Menurutnya, kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.
Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu kritik publik.
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan pada Kamis 14 Agustus 2025.
Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.
Ia menilai peristiwa ini sebagai kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.
Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Merdeka di Bulan Agustus
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.
Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.
Baca Juga: Dua Paskibraka Asal Papua Mengaku Siap Untuk Membanggakan Negara
Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.
Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.
Melihat kondisi yang semakin liar, Willy menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
Artikel Terkait
5 Penjajah Indonesia yang Jarang Dibahas, Nomor 4 Paling Singkat Tapi Berpengaruh
Alasan Lengkap Belanda Menjajah Indonesia, Dari Rempah hingga Politik Global
Dua Paskibraka Asal Papua Mengaku Siap Untuk Membanggakan Negara
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Merdeka di Bulan Agustus
Juru Bicara Budi Prasetyo Sebut KPK Telah Menggeledah Dua Lokasi dan Sita Mobil Serta Dokumen Penting Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024