Cara Menghubungi Layanan Pemadam Kebakaran Damkar dan Bantuan Darurat di Jakarta, Bisa Pakai Telpon dan Aplikasi JAKI

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:40 WIB
Layanan Damkar di Jakarta bisa dihubungi dengan telpon dan aplikasi JAKI untuk mendapatkan bantuan dan layanan. (Damkar)
Layanan Damkar di Jakarta bisa dihubungi dengan telpon dan aplikasi JAKI untuk mendapatkan bantuan dan layanan. (Damkar)

JAKARTA INSIDER - Menjelang libur panjang lebaran Idul Fitri kita perlu menyiapkan diri dan segala sesuatunya termasuk bila harus menghadapi kebakaran dan keadaan darurat.

Bagi warga Jakarta layanan pemadam kebakaran dan bantuan darurat sudah dikenal dan banyak dimanfaatkan. 

Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu cara menghubungi layanan pemadam kebakaran dan keadaan darurat termasuk penyelamatan. 

Baca Juga: Tegaskan ingin damai dengan Nikita Mirzani, Bintang Badjideh: Kami ingin fokus dengan kondisi Vadel

Berikut adalah informasi mengenai cara menghubungi damkar dalam peristiwa kebakaran atau kedaruratan. 

Pelayanan penanggulangan kebakaran dapat diakses melalui layanan bebas JakartaSiaga 112.

Warga juga dapat mengakses layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melalui JakSiaga yang terdapat dalam Super-App JAKI.

Baca Juga: RUU TNI resmi disahkan jadi Undang-undang, DPR tegaskan tetap junjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil

Warga cukup klik pada menu JakSiaga, kemudian akan diarahkan untuk menghubungi 112.

Selain itu, warga juga dapat langsung mendatangi pos pemadam kebakaran terdekat dari wilayahnya.

Petugas pemadam kebakaran selalu siaga 24 jam.

Baca Juga: Tak disangka! Kemendag ungkap 3 modus kecurangan repacker Minyakita, dari pengurangan isi hingga alih lisensi!

Layanan yang diberikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.

Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efektif sesuai dengan standar yang berlaku, tanpa dipungut biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Damkar Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X