Usai resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, MK akan tangani sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada serentak tahun 2024

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:30 WIB
Usai resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, MK akan tangani sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada serentak tahun 2024
Usai resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, MK akan tangani sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada serentak tahun 2024

JAKARTA INSIDER - Usai resmi menghapus keputusan Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan tangani sebanyak 314 permohonan sengketa pada Pilkada serentak tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan menangani sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada serentak tahun 2024 dan akan mulai menangani perkara tersebut pada tanggal 8 Januari.

Hal ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwasanya pihaknya akan mulai mengkaji pada tanggal 8 Januark 2025.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, Sekjen Partai Golkar mengaku kaget

Permohonan tersebut terdiri dari 23 perkara sengketa pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.

Ketua MK Suhartoyo juga mengatakan bahwa ia dan pihaknya akan mengkaji secara optimal.

" Berkenaan dengan penanganan PHPU Kepala Daerah tersebut, Mahkamah juga telah mempersiapkan berbagai hal,” uajr Suhartoyo dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan Presidential Threshold, DPR persiapan revisi UU Pemilu

Persiapan tersebut mencakup pembaruan regulasi tata beracara dalam sengketa Pilkada, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, serta penyelenggaraan workshop dan pelatihan penanganan perkara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Narasi TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X