JAKARTA INSIDER - Warga Jakarta kini tengah bersiap siap untuk merogoh kocek terkait pajak progresif yang akan meningkat di tahun 2025 mendatang.
Pemilik mobil yang lebih dari satu di Jakarta kini tengah bersiap menerima fakta bahwasanya tahun 2025 mendatang Pemda DKI akan melakukan kebijakan terkait penaikan pajak progresif.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.
Humas Bapenda Jakarta mengatakan bahwasanya kebijakan tersebut akan berlaku mulai dari 5 Januari 2025.***
Artikel Terkait
The Harvest Tebet memperkenalkan produk seasonal christmas 2024 dengan tema ' Share The Joy, Giving The Finest '
Dinilai ada yang janggal, KPK turun gunung tindaklanjuti kasus korupsi impor gula Tom Lembong
KPK akan menindaklanjuti terkait LHKPN mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula
Kaesang Pangarep bagi bagi buku dan susu gratis bersama Cabup dan Cawabup Zulkarnain Lerru di Tangerang
Spanyol larang perusahaan persenjataan Israel bergabung dalam pameran FEINDEF 2025 di Madrid, Menhan Amparo Valcarce: tetap dukung Palestina!