Pemeriksaan kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang anak mantan pejabat Ditjen Keuangan Kemenkeu masih terus berlangsung.
Rekonstruksi penganiayaan David,anak pengurus pusat GP Ansor itu sudah dilakukan.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta sedang memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo.
Namun berkas perkara dari AG , anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan David dikembalikan Kejati DKI Jakarta lagi.
Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG yang sebelumnya dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas perkara AG, karena berkas perkaranya belum lengkap.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade Sofyansah.
Kekurangan formil dan materil masih perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” ujar Ade Sofyansah.
Ade Sofyansah mengatakan, berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,peluang RJ untuk AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pun pelaku masih terbuka.
Peluang RJ kepada Anak AG mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,"katanya.
Artikel Terkait
Kejati DKI tawarkan perdamaian penganiayaan Mario Dandy Cs, ayah David Ozora ngetwit: Si vis pacem parabellum!
UPDATE! Pihak Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi laporan APA, di Polda Metro Jaya
HEBOH! Polres Metro Jakbar bongkar praktik pornoaksi, yang dilakukan secara live streaming di media sosial
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ungkap perkembangan kasus Mario Dandy: Bukti baru masih perlu dikonfirmasi
Babak akhir pelaku pembunuhan mutilasi dalam koper di Bogor, yang berusaha melarikan diri tertangkap!