JAKARTA INSIDER - Belum lama ini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghancurkan 730 bal baju, sepatu, dan tas import bekas dengan cara dibakar.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa import baju, sepatu, dan tas bekas berpotensi mengganggu kesehatan konsumen.
Kini sanksi pada importir telah dibuat bagi importer barang bekas seperti baju, sepatu, dan tas bekas.
Sanksi tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Disebutkan juga pada pasal 47 bahwa setiap importer apabila lakukan import barang wajib dalam keadaan baru (baju, tas, sepatu, dll) dan bukan barang bekas.
Khusus import barang bekas bisa dilakukan hanya dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Untuk sanksi, sudah diatur dalam pasal 111 undang-undang tersebut.
“Setiap importir yang lakukan import barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 111 UU no. 7/ 2014.
Hanung juga memberi peringatan kepada e-commerce untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini kepada para pedagang di platform mereka soal sanksi apabila berjualan baju, tas bekas import.
Namun Hanung tetap berharap bukan UMKM alias pedagang kecil yang berjualan pakaian bekas import yang disanksi, melainkan para importir baju, tas, sepatu bekas import.
“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UMKM nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung.
Artikel Terkait
Ibunda Ferry Irawan: Dompet Ferry sering kosong karena semua uang sudah diberikan ke Venna Melinda
Ibunda Ferry Irawan kesal Ferry diperlakukan bak pembantu oleh Venna Melinda: Bangunin Athalla, gendong Vania
Venna Melinda diwakili kuasa hukum putuskan cabut gugatan cerai kepada Ferry Irawan, ini dia alasannya
Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan, akankah rumah tangga mereka kembali utuh?
Venna Melinda didampingi srikandi Pemuda Pancasila dan Kuasa Hukum tampak hadiri sidang mediasi
Venna Melinda didampingi Hotman Paris jelaskan maksud dan tujuan hadir ke Polda Jatim, tepis isu bertemu Ferry
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar