Importir baju, tas, sepatu bekas bisa dipidana dan denda Rp5 miliar,Netizen: Kita kereta api bekas juga import

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:14 WIB
peminat bisnis import baju, sepatu, tas bekas import harus beralih ke bisnis lain rupanya, karena bisa dipidana dan denda Rp5 miliar (Instagram @nottrashmytreasure)
peminat bisnis import baju, sepatu, tas bekas import harus beralih ke bisnis lain rupanya, karena bisa dipidana dan denda Rp5 miliar (Instagram @nottrashmytreasure)

JAKARTA INSIDER - Belum lama ini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghancurkan 730 bal baju, sepatu, dan tas import bekas dengan cara dibakar.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa import baju, sepatu, dan tas bekas berpotensi mengganggu kesehatan konsumen.

Kini sanksi pada importir telah dibuat bagi importer barang bekas seperti baju, sepatu, dan tas bekas.

Baca Juga: Penemuan mayat korban mutilasi di Bogor, bagian kepala dan kaki dibuang ke sungai, pelaku kabur ke Jogja

Sanksi tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Disebutkan juga pada pasal 47 bahwa setiap importer apabila lakukan import barang wajib dalam keadaan baru (baju, tas, sepatu, dll) dan bukan barang bekas.

Khusus import barang bekas bisa dilakukan hanya dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar

Untuk sanksi, sudah diatur dalam pasal 111 undang-undang tersebut.

“Setiap importir yang lakukan import barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 111 UU no. 7/ 2014.

Hanung juga memberi peringatan kepada e-commerce untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini kepada para pedagang di platform mereka soal sanksi apabila berjualan baju, tas bekas import.

Baca Juga: Nikita Mirzani ulang tahun, harap kado terindah status tersangka Dito Mahendra: Dito gembrot tukang tipu

Namun Hanung tetap berharap bukan UMKM alias pedagang kecil yang berjualan pakaian bekas import yang disanksi, melainkan para importir baju, tas, sepatu bekas import.

“Kita ingin biang keroknya, importirnya  (dikenakan sanksi). Kalau UMKM nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung.

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Instagram @berita_gosip

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X