JAKARTA INSIDER - Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebelum pada Ferry Irawan sebelum suami Venna Melinda itu ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Gak nyangka Ferry Irawan ternyata sering lakukan KDRT pada Venna Melinda gara-gara masalah ini
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkapnya dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews, Kamis 12 Januari 2023.
Polisi sendiri menurut Dirmanto telah melakukan olah di sebuah hotel di Kota Kediri yang menjadi tempat KDRT dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Venna Melinda akan gugat cerai Ferry Irawan, Verrell Bramasta: Semoga ini keputusan tepat
Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Selanjutnya Ferry Irawan sendiri diminta datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu Venna Melinda mengatakan aksi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada dirinya sudah terjadi berulang kali.
Bahkan tidak hanya sekali saja, Venna Melinda menyebut selama 3 bulan terakhir Ferry Irawan kerap melakukan KDRT.
Artikel Terkait
Venna Melinda babak belur dihajar Ferry Irawan, Sang ibunda tak terima anaknya jadi korban KDRT: Pasti sedih!
Tak terima Venna Melinda jadi korban KDRT Ferry Irawan, Verrell Bramasta mengaku hatinya hancur
Hotman Paris bongkar detik-detik Venna Melinda jadi korban KDRT, sungguh miris apa yang dilakukan Ferry Irawan