Rizky Billar tersandung kasus KDRT kepada Lesti Kejora, Polisi memanggil Rizky Billar

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora tersandung kasus KDRT./ instagram.com/ @rizkybillar
Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora tersandung kasus KDRT./ instagram.com/ @rizkybillar

JAKARTA INSIDER - Polisi secepatnya akan mengumpulkan barang bukti terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora masih diproses oleh Polisi.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Laman PMJ News pada Selasa (11/10/2022). Polisi memanggil Rizky Billar terkait kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Sejarah Islam, berikut fakta penyebab kemunduran umat muslim global

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Ramalan cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, waspadai hujan lebat disertai petir

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X