JAKARTA INSIDER - Lesti Kejora mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, hingga menyebabkan dirinya harus melakukan perawatan di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.
Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora pun banyak dikecam netizen hingga kalangan selebritis, salah satunya Indra Bekti yang merupakan MC di pernikahan keduanya.
"Hukum setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, terberatnya sampai 15 tahun kalau sampai terjadi kalau korban meninggal atau cacat gitu kan," ucap Indra Bekti dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal Youtube Seleb Oncam News (6/10/22).
Baca Juga: Rizky Billar diduga langgar perjanjian pra nikah, Pakar Hukum: pihak yang dirugikan berhak menuntut
Diketahui hukuman yang akan dijatuhkan untuk Rizky Billar paling rendah adalah 1 sampai 5 tahun hukuman.
Namun jika terjadi suatu kecacatan hingga meninggal dunia bisa jadi hukuman sampai 15 tahun.
Hingga kini masyarakat masih menunggu hasil visum yang akan dilakukan dari tindakan KDRT Rizky Billar.
Baca Juga: Lesti Kejora dapat KDRT, Inul Daratista berikan pesan menohok untuk Rizky Billar
Namun hingga kini diketahui Lesti Kejora mengalami luka lebam di wajah, lengan dan leher, bahkan cedera kepala hingga kerongkongan bergeser.
Melihat banyak luka yang dialami Lesti Kejora pun membuat Indra Bekti meminta Rizky Billar di hukum seberat-beratnya jika memang benar jika terjadi sesuatu kepada ibu satu anak ini.
"Sampai ada apa-apa sama Lesti, itu sih harus dihukum seberat-beratnya ya," ungkap Indra Bekti.***
Artikel Terkait
Miris banget isu selingkuh begitu trending! Kamu perlu tahu, ini dia perekat sejati pasangan suami istri...
Kenapa ya jodohmu belum datang? Ini dia 4 sebab jodohmu datang terlambat. Jomblo auto ilang sedihnya...
Cek harga emas hari ini Kamis, 6 Oktober 2022 yang alami kenaikan, antam mulai Rp551.000
Resep masakan ayam kecap manis pedas andalan keluarga di rumah, lezat dan mudah dibuat
Rizky Billar diduga langgar perjanjian pra nikah, Pakar Hukum: pihak yang dirugikan berhak menuntut