Namun menurut Kabitu Mazda Jatim, Ferry telah mengakui tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri.
Kini Ferry Irawan pun terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ferry dikenakan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mundur dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo rindukan hal ini
Kabar dugaan tindakan KDRT yang dialami oleh Venna Melinda membuat banyak orang shock, termasuk Roro Fitria.
Apalagi Roro Fitria merasa memiliki kesamaan nasib karena ia juga pernah menjadi korban KDRT saat masih menikah dengan mantan suaminya.
"Roro tahu persis apa yang dirasakan mbak Venna saat ini, ya sakit, nggak nyangka, namun juga harus tetap mengambil suatu keputusan yang berat," kata Roro.
Roro pun menghubungi Venna yang masih dirawat di rumah sakit di Surabaya untuk mendengarkan curahan hati Venna.
Roro juga memberikan saran untuk tidak seratus persen percaya jika Ferry meminta maaf meskipun ia sampai memohon dan juga menyembah.
"Jangan sampai percaya karena aku pernah di titik itu, itu sudah tabiat dan karakter," tegas Roro.
Padahal sebelumnya Roro sempat mengaku bahagia lantaran Venna akhirnya mendapatkan pasangan yang benar-benar dicintainya.
"Roro melihat mbak Venna bener-bener jatuh cinta, benar-benar sayang, makanya nggak nyangka sampai kejadian ini terjadi," ucap Roro.***