Venna Melinda pun telah mantap untuk melaporkan Ferry Irawan ke pihak yang berwajib dan kini ia telah diperiksa oleh Polda Jatim pada Senin, 9 Januari 2023.
Namun sayangnya Ferry tak kunjung ditahan yang membuat Venna geram hingga kemudian meminta bantuan Hotman Paris.
Meski sempat beralasan tak sehat dan menderita asam lambung namun kini Ferry telah sepenuhnya diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut Kabitu Mazda Jatim, sebagai terlapor Ferry telah mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Ferry pun kini terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ferry dikenakan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Banyak netizen yang penasaran dengan perkembangan kasus Venna Melinda ini kedepannya.
Apalagi mengingat pasangan kasus KDRT sebelumnya juga telah memilih rujuk kembali, yaitu Lesti dan Rizky Billar.***