Venna akhirnya mendapat perawatan medis dan dirawat di rumah sakit karena sangat lemah dan mengaku mengalami patah tulang rusuk.
Dari rekaman CCTV terlihat Ferry Irawan tampak mendekati istrinya dan menekan dahi dan hidungnya dengan kuat.
Hal tersebutlah yang mengakibatkan kekerasan fisik yang menyebabkan hidung istrinya mengeluarkan darah.
Seperti penuturan Venna, Ferry disebut telah melakukan KDRT kepadanya, hal tersebut dipicu oleh cekcok yang sempat terjadi di antara Ferry dan Venna.
Selain itu Venna diduga ingin kembali terjun ke dunia politik.
Sehingga ia bertemu dengan banyak pebisnis dan politisi yang membuat Ferry merasa tidak senang dengan hal tersebut atau bisa dikatakan cemburu.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab konflik tersebut.
Ferry dijerat dengan pasal KDRT, atau undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan kemungkinan besar melanggar pasal 44 undang-undang tersebut, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.***