JAKARTA INSIDER - Polemik kasus Teddy Pardiana yang diduga telah melakukan penggelapan aset akhirnya usai.
Teddy Pardiana akhirnya kini menjalani sidang vonisannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Teddy Pardiana telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim terkait kasus penggelapan minibus senilai Rp 120 juta yang dilakukannya.
Akibatnya, Teddy dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara, namun saat diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, Teddy memilih untuk berfikir dan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Saudara punya hak menerima keputusan lalu kalau tidak menerima putusan ini bisa untuk melakukan banding," tegas Hakim.
Oleh karena itu Majelis Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada Teddy untuk mempertimbangkan keputusan pengajuan bandingnya.
Baca Juga: Daftar 6 film dokumenter tentang pembunuh berantai, ada yang mirip kasus Wowon cs?
"Saya pikir-pikir juga mau banding atau stop di sini, jadi dikasih waktu sama Hakim yang mulia sekitar 7 hari," kata Teddy.
Namun Di lain sisi, Teddy sepertinya masih belum bisa mengakui kesalahannya pada salah satu aset milik Rizky Febian tersebut .
Teddy beranggapan jika mobil minibus senilai seratus dua puluh juta rupiah itu adalah warisan milik putrinya, sehingga dirinya mempunyai hak dan bebas menggunakannya.
"Itu kan mobil adalah milik ahli waris peninggalan dari almarhum sehingga sudah menjadi kodrat,"