JAKARTA INSIDER - Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jatim selama tiga hari terkait kasus KDRT yang menimpa sang istri, Venna Melinda.
Meski Ferry Irawan membela diri dan menyangkal terkait tuduhan dirinya melakukan penganianyaan terhadap Venna Melinda, namun akhirnya ia tidak bisa berbuat banyak ketika aparat memutuskan untuk menangkapnya.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dirinya tengah menghadapi hukuman penjara berdasarkan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004.
Jika memang dirinya terbukti bersalah atas kasus tersebut, Ferry Irawan akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Akhir-akhir ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Ferry Irawan menurun setelah beberapa hari dirinya ditahan di Polda Jatim.
Selain tertekan dengan berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya, Ferry dikabarkan juga sedang dalam kondisi depresi.
Pasalnya, permintaan maaf yang disampaikannya sambil menangis namun tanpa air mata justru mendapat tanggapan sinis dari sang istri, Venna Melinda.
Mengaku sangat tertekan, Ferry akhirnya mengajukan penangguhan penahanan dirinya, namun belum diketahui apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Ferry Irawan juga diminta untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian hingga kasus KDRT yang menjeratnya dinyatakan selesai.
Baca Juga: Pendakwah kondang, Aa Gym sambangi kantor Polda Metro Jaya, ada apa?
Pakar ekspresi wajah menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah ekspresi tangis Ferry dalam video permintaan maaf itu nyata atau tidak.
"Kalau kita bicara soal menangis itu ada reaksi kimia yang dimunculkan sehingga menghasilkan air mata misalnya, warna wajah yang berubah dan sebagainya,"