JAKARTA INSIDER – Senin lalu, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda.
Ferry Irawan kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur.
Cukup mengejutkan, karena KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya ini terjadi saat usia pernikahan mereka belum genap setahun.
Lebih mengejutkan lagi, pasca KDRT yang dialami, Venna Melinda tegas menyatakan akan segera mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT yang disangkakan terhadapnya.
Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (16/1).
Melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan kesehatan. Namun permohonan tersebut ditolak dan artis lawas ini tetap ditahan.
Baca Juga: Isi surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda, sebelum dijebloskan di ruang tahanan: Abi mohon maaf...
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Soal alasan penahanan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.
Melansir kanal YouTube Cumi Cumi, Sabtu (19/1), puncak perlakuan kasar Ferry Irawan terhadap istrinya ini menjadi jawaban dari isyarat Venna Melinda yang diberikan kepada kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, untuk meluangkan waktu bersama.
Di akun media sosialnya, Venna Melinda terlihat berulang kali memberikan kode kepada kedua putranya karena merasa dirinya sedang tidak baik-baik saja.