JAKARTA INSIDER - Tentunya prosesi pernikahan merupakan acara yang sangat sakral.
Mulai dari persiapan pernikahan, maskawin dan tentunya ijab kabul menjadi suatu acara yang sakral.
Maskawin merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk bukti ketulusan.
Tentunya maskawin yang akan diberikan sesuai dengan permintaan calon istri dengan kesepakatan bersama dengan calon suami.
Umumnya dalam beberapa prosesi pernikahan, seorang calon istri akan meminta maskawin berupa harta benda yang bernilai.
Calon istri umumnya akan meminta maskawin berupa emas, seperangkat alat solat, rumah ataupun benda bernilai lainnya.
Baca Juga: Penting, Mixue Indonesia buka lowongan kerja. Segera daftar!
Tentunya maskawin tersebut akan dipenuhi oleh calon suami dan akan disahkan pada prosesi ijab kabul.
Namun hal berbeda diminta oleh calon istri kepada calon suami pada pernikahan yang satu ini.
Ketika calon istri pada umumnya meminta emas atau harta benda lainnya, calon istri yang satu ini meminta maskawin pernikahannya berupa kain kafan.
Baca Juga: Unik! Acara hajatan pernikahan diramaikan Lato-lato
Seperti dikutip Jakarta Insider pada video yang diunggah di instagram @sasakpedia pada (19/01/2023). Pernikahan dengan maskawin berupa kain kafan ini terjadi di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat, tepatnya di kelurahan Prapen, kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Pernikahan dengan maskawin unik ini terjadi pada pernikahan mempelai wanita bernama Baiq Sri Ratna Wahyuningsih yang berusia 45 tahun dengan mempelai laki-laki H. Hapipi yang berusia 47 Tahun yang berlangsung pada Rabu, 18 Januari 2023.