Pihak Polda juga menyatakan bahwa untuk saat ini tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya berupa fotocopy akte nikah Ferry.
Dan ada juga bukti lain berupa handuk dan pakaian yang dikenakan Venna Melinda ketika terjadinya KDRT tersebut.
Bahkan di handuk korban yang kini telah diamankan dan menjadi barang bukti, terdapat bekas darah dari luka di hidung Venna Melinda.
Untuk saat ini, proses visum tengah berlangsung dan polisi akan segera merilis hasilnya jika sudah selesai.
Namun, setelah mengetahui Ferry Irawan yang tak segera diamankan dan ditahan penyidik Polda Jatim membuat pihak keluarga Venna Melinda tampak kecewa.
Rasa kekecewaan ini diungkapkan langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris selaku kuasa hukum Vena, pasalnya pihak keluarga Venna menilai KDRT yang dilakukan Ferry sudah tergolong cukup berat.
Sebelum menikah dengan Venna Melinda, mantan istri Ferry Irawan, Anggi Novita sempat membuat geger terkait pengakuannya mengenai perilaku buruk Ferry sebagai suami.
Baca Juga: Kecam serangan Rusia, petinju Ukraina Oleksandr Usyk sebut Putin sebagai 'Third Reich'
Setahun sebelumnya, saat Ferry mulai mendekati Venna Melinda, Anggi, sudah memberikan peringatan karena menurutnya modus PDKT yang dilakukan Ferry untuknya persis seperti PDKT Ferry untuk Venna.
Anggi juga pernah mengungkapkan, sebagai suami Ferry, juga dianggap tidak begitu peduli dengan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Bahkan menurut pandangannya, apa yang dilakukan Ferry di depan umum sebagai sosok yang baik hati, perhatian, dan lemah lembut adalah hanya sebagai pencitraan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Inggris bakal kirim helikopter Apache ke Ukraina untuk hadapi Rusia?