Sehingga membuat seorang notaris yang membuat perjanjian pranikah ini sempat tidak percaya dengan perjanjian pranikah ini.
Seorang notaris tersebut mengaku belum pernah menemukan pasangan yang membuat perjanjian pranikah seperti yang dilakukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda ini.
Akibat dari perbuatan keji yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, kini Ferry Irawan terancam tinggal di bui.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari lombokinsider.com dengan judul Kasian, Ferry Irawan menjerit! Harus angkat kaki akibat perjanjian pranikah: cuman bisa bawa yang....
Memang, semua yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan. Baik buruknya kita yang akan tuai sendiri.
Seperti Ferry Irawan yang telah membuat kejahatan KDRT, kini harus menerima dirinya sebagai tersangka dan haris bersiap-siap untuk dipenjara.
KDRT harus dituntaskan dengan sebaik-baiknya agar orang-orang di luar sana yang melakukan KDRT serupa dapat jera.
Selain jera, pelaku KDRT di luar sana setidaknya berpikir dua kali untuk membuat hal yang sama karena takut akan penjara.*** (Sinto Lombok Insider/Lombok Insider)