Konflik yang terjadi diduga terpicu dengan Venna yang ingin masuk lagi ke dunia perpolitikan lagi, sehingga bertemu banyak pengusaha dan politisi sehingga Feery tidak menyukainya.
Venna Melinda telah melaporkan kepihak yang berwajib dan Ferry Irawan pun telah diperiksa oleh Polda Jatim pada senin 9 Januari 2023 kemarin, lantas belum juga kunjung ditahan.
Kasusnya ini pun kini ditangani oleh Polda Jatim setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Kediri, Ferry sempat menyatakan sakit asam lambung, namun kini sudah di periksa oleh pihak kepolisian pada senin 9 Januari 2023 kemarin.
Menurut kabitu Mazda Jatim sebagai terlapor Ferry pun bahkan mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Ferry pun terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik lagu Ultraviolence by Lana Del Rey, bermakna KDRT?
Ferry dikenakan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang kemungkinan besar pasal 44 disini ya pasal 44 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
Semoga Mbak Venna diberikan kesabaran dan ketabahan dalam mejalani kejadian ini.