JAKARTA INSIDER - Berawal dari Venna Melinda yang tak menuruti keinginan Ferry Irawan untuk berhubungan suami istri karena merasa lelah.
Ferry Irawan diduga tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Aksi keji itu dilakukan oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kediri.
Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung, yang membuat banyak darah yang keluar.
Baca Juga: Hormati tragedi Kanjuruhan, PSSI usul 1 Oktober sebagai hari libur sepak bola nasional
Selain itu diduga Venna Melinda juga mengalami patah pada bagian tulang rusuknya.
Sehingga Venna Melinda di rawat di rumah sakit kota Surabaya.
Venna Melinda meminta bantuan dari Hotman Paris untuk mambantu dalam kasusnya.
Ferry Irawan akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian
Dengan kasus KDRT Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Venna Melinda mengakui bahwa suaminya berlaku kasar selama 3 bulan terakhir.
Hotman Paris mengatakan bahwa kemungkinan Ferry Irawan tidak suka dengan Venna Melinda yang ingin masuk lagi ke dunia politik.
Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa Venna Melinda benar mendapat perlakuan KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan.