Pasalnya, usai bercerai dari Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana langsung menikah.
"Setelah Lina bercerai dengan Kang Sule pada September 2018, kemudian pada Januari 2019 Lina menikah dengan Teddy Pardiyana," pungkasnya.
Kembali ke sidang kasus antara Rizky melawan Teddy, laporan Rizky Febian terkait penggelapan aset milik Lina Jubaedah, akhirnya Teddy Pardiyana jadi tersangka.
Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.
Teddy Pardiyana pun telah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu atas laporan Rizky Febian tersebut.
Baru-baru ini Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang terkait kasusnya dengan Rizky Febian.
Pada kesempatan itu, Sule pun mengaku tak mengenal Teddy Pardiyana. Ia juga terlihat membenarkan bahwa mobil Rizky Febian dijual diam-diam.
Diketahui, sidang kasus dugaan penggelapan aset dengan terdakwa Teddy Pardiyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (29/11/22).
Kali ini Rizky Febian diketahui membawa lima orang saksi. Salah satunya Sule yang juga merupakan mantan suami Lina Jubaedah.
"Saksi yang dihadirkan ada lima orang, diantaranya Rizky Febian sendiri Putri Delina, Entis Sutisna alias Sule terus Asep Hermanto alias Ecep dan Teted Karstiwi asisten dari Lina itu lima orang saksi yang dihadirkan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Krisnawati dilansir dari YouTube NitNot Rabu (30/11/22).
Menurut Wati, kejadian tersebut bisa dibuktikan oleh Pak Ecep langsung. Pasalnya saat kejadian Teddy Pardiyana menjual mobil Rizky Febian tersebut disaksikan oleh Pak Encep.
"Pak Ecep sopir ketika almarhum masih hidup jadi keseluruhan saksi itu keterangannya dari Pak Ecep, dari keterangan Pak Ecep sekitar tahun 2019 almarhum ada mutasi BPKB dari Rizky Febian ke almarhum," jelasnya.
Setelah BPKB tersebut selesai sekitar Februari 2020, itu satu bulan setelah almarhum meninggal dunia BPKB diserahkan kepada Pak Teddy.
Ditambahkan wati, jadi ada keterangan dari Pak Teddy bahwa Pak Ecep itu yang dulu menyarankan untuk menjual mobil karena dia bilang bahwa itu mobil peninggalan dari almarhum jadi Pak Teddy itu boleh menjual.
Pengacara Teddy Pardiyana juga menyinggung soal adanya kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi jual beli mobil tersebut antara Rizky Febian dengan sang bunda Lina Jubaedah.