JAKARTA INSIDER – Pada saat ini polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Hal ini dilakukan setelah Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat untuk berdamai.
Pada Selasa (18/10/2022) malam, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan kepada wartawan bahwa penyedik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti Kejora.
Baca Juga: Berbeda dengan Lesti Kejora, 10 artis ini justru pilih pisah usai alami KDRT dari suami
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kompol Irwandhy kepada wartawan dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Rabu (19/10/2022).
Kompol Irwandhy juga mengatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.
Baca Juga: Penyidikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan, Polisi ungkap alasannya
Langkah ini juga telah memenuhi sebuah syarat formil yang diatur dalam sebuah Peraturan Kepolisian (Perpol).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, untuk proses restorative justice juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Sepakat berdamai, Polisi resmi hentikan kasus penyidikan KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora
Restorative justice harus dikedepankan di sini dan mengedepankan keadilan kedua belah pihak.
Itulah alasan polisi resdi hentikan penyidikan kasus KDRT Rizky Billar, sebagaimana dilansir Jakarta Insider dari PMJ News pada Rabu (19/10/2022).***