JAKARTA INSIDER - Selebgram Denise Chariesta nampaknya kembali akan berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran dirinya dilaporkan Farhat Abbas terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kini kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Farhat Abbas masih didalami Polda Metro Jaya, dan masih dalam penyelidikan.
"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Selasa (11/10/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Farhat Abbas merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh Denise Chariesta bahkan ia juga dianggap menyebarkan foto ibu A yang disebut sebagai kekasih pelapor.
Tak hanya itu, pengacara Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta juga lantara dirinya disebut telah menghina partai yang didirikan oleh mantan suami Nia Daniati tersebut.
Baca Juga: Selamat! Sisca Kohl dan Jess No Limit dikabarkan telah resmi menikah, ini bentuk undangannya
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," bebernya.
Farhat Abbas yang sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Denise Chariesta pun mengatakan tidak ada respon, hingga pengacara tersebut terpaksa melaporkan Selebgram 31 tahun tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Baca Juga: Dukung Lesti Kejora, Marissya Icha beberkan update terbaru Rizky Billar
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***