JAKARTA INSIDER – Beberapa bulan terakhir, penampilan Melly Goeslaw berubah drastis. Tubuh musisi dan penyanyi kawakan ini tampak makin ramping dengan wajah tirus.
Usaha memang tak mengkhianati hasil. Bentuh tubuh ideal yang kini dimiliki Melly Goeslaw merupakan ikhtiar panjang, mulai dari mengubah gaya hidup dan melakukan beberapa tindakan medis.
Namun, ternyata ada bebera pihak yang memanfaatkan kondisi kekinian Melly Goeslaw. Ada beberapa produsen obat pelangsing nakal yang menggunakan fotonya tanpa izin.
Baca Juga: Seharga Avanza, ini spesifikasi motor listrik Harley Davidson LiveWire S2 Del Mar
Melly Goeslaw tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Melly Goeslaw melayangkan somasi kepada beberapa produsen obat pelangsing yang mencatut namanya sebagai ambasador atau duta obat tersebut.
Ina Rachman selaku kuasa hukum Melly Goeslaw mengatakan, beberapa produk obat pelangsing menggunakan foto dan video milik Melly Goeslaw tanpa izin untuk kebutuhan promosi.
Ina Rachman juga menegaskan bahwa kliennya tak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing manapun hingga saat ini.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," tulis Ina Rachman dalam Instagram pribadinya dilihat JakartaInsider.ID, Kamis (20/7/2023).
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," sambungnya Ina Rachman.
Atas dasar hal tersebut, Melly Goeslaw melalui Ina Rachman melayangkan somasi bagi produk-produk pelangsing yang dimaksud untuk menghentikan kegiatan promosi menggunakan foto dan video Melly Goeslaw tanpa izin.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 20 Juli 2023, BMKG: Langit Jakarta cerah di pagi hari
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tegas Ina Rachman.