hiburan

Buntut curhat Soimah usai perlakukan tak menyenangkan petugas pajak, Ditjen Pajak minta maaf

Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
Ditjen Pajak minta maaf kepada Soimah atas pengalaman tak menyenangkan dengan petugas pajak di lapang yang viral

JAKARTA INSIDER – Viral video curhat Soimah tentang pengalaman pahit perlakuan tak penyenangkan dari petugas pajak yang menyatroni rumahnya di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut Soimah mengaku geram karena petugas pajak memperlakukan dirinya seperti koruptor dan pelaku kriminal. Bahkan, mereka datang membawa debt colector, mengintimidasi dah bahkan menggebrak meja.

Curhat Soimah ini rupanya sampai juga ke telinga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pesan Soimah kepada Sri Mulyani usai pengalaman pahit dengan petugas pajak: Didik petugas pajak di lapangan!

Atas kejadian yang telah menimpa komedian dan pesinden Soimah terkait viralnya video pengalaman sang artis dengan petugas pajak, Ditjen Pajak minta maaf.

Permohonan maaf ini diunggahan melalui instagram @Ditjenpajakri yang diunggah dan dikutip JAKARTA INSIDER, Selasa (11/4/2023),.

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," tutur pegawai DJP dalam video yang diunggahnya itu.

Dalam unggahan tersebut, DJP juga mengungkapkan bahwa ada kesalahpahaman antara DJP dengan Soimah.

Baca Juga: Surprise Anas Urbaningrum usai bebas, siapkan pidato khusus berisi kejutan dihadapan para sahabat-sahabatnya

Hal itu terjadi lantaran pihaknya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Soimah sehingga dalam kasus ini, mereka memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut.

"Pertama terkai dengan masalah Soimah pada tahun 2015 saat yang bersangkutan membeli rumah, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut," terang pegawai DJP dalam videonya.

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," lanjutnya.

Petugas DJP dalam videonya juga menjelaskan kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector.

Baca Juga: Niat bantu anggota TNI dengan menyewakan motor, motor ojek online ini malah ditahan dan dimintai uang

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB