Ferry Irawan rencananya akan dilakukan penahanan ulang diungkap oleh Jaksa penuntut umum.
Rencananya ada 7 orang Jaksa akan dipersiapkan untuk persidangan perkara KDRT yang melibatkan Ferry Irawan ini.
Ketujuh jaksa tersebut adalah 4 orang dari Kejaksaan tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan negeri kota Kediri.
“Selama belum ada keputusan pengadilan, belum berkekuatan hukum tetap, kata kuasa hukum Ferry Irawan.
Baca Juga: Waduh, Arie Kriting diminta sumpah pocong oleh Nursyah, ibunda Indah Permatasari, kalau mau damai
“Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah,” ujar kuasa hukum Ferry Irawan.
“Kami akan buktikan didalam persidangan nanti,” lanjutnya.
“Bagaimana fakta yang sebenarnya,” tutur kuasa Hukum Ferry Irawan.
Sang kuasa hukum Ferry Irawan menyebut bahwa pemberitaan yang beredar di dunia maya tidak sepenuhnya benar.
kuasa hukum Ferry Irawan sebut suami Venna Melinda itu akan buka seluruh fakta di persidangan mendatang.
“Dan teman-teman wartawan ingat kata saya,” kata kuasa hukum Ferry Irawan.
“Akan ada kejutan didalam persidangan yang kami siapkan,” ujar kuasa hukum Ferry Irawan.***