hiburan

Nikita Mirzani nilai Dito Mahendra seperti belut, sekaligus dukung tindakan KPK yang dibilang sangat kece!

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:48 WIB
Nikita Mirzani tanggapi penggerebekan rumah Dito Mahendra/Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172 (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Rumah Dito Mahendra digeledah KPK pada Senin (13/3/2023), berlokasi di Jakarta Selatan, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan akun media sosialnya.

Nikita Mirzani yang akrab dipanggil Nyai, menuturkan bahwa tindakan KPK menggeledah rumah Dito Mahendra sangat kece sekali.

Sementara itu, Nikita Mirzani sempat menanyakan, rumah Dito Mahendra yang digeledah oleh KPK tersebut di mana lokasinya.

Baca Juga: Rumah Dito Mahendra digerebeg KPK, Nikita Mirzani: Happy banget… kabar gembira sebagai kado ulang tahun aku

Menurut Nyai, yang ia tahu bahwa rumah yang dimiliki oleh Dito Mahendra adalah kontrak semua.

Lantas Nyai pun merekomendasikan kepada KPK, untuk menggeledah juga rumah kasat Polres Serang dan Kejaksaan Serang siapa tahu bisa menemukan sesuatu di sana.

"Makin seru aja, kepada Dito semok yang badannya gelambir. Kau lihat KPK pelan tapi pasti," ujarnya. Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman Instagram akun @nikitamirzanimawardi_172, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Viral wanita tiduran di kursi kereta karena kram perut akibat menstruasi, netizen hujat sang pengunggah video

Nikita Mirzani memberikan dukungan kepada para korban Dito Mahendra.

Lantaran sebentar lagi, mereka bisa menagih uang yang disinyalir diambil oleh Dito.

Sekarang Dito Mahendra, sudah tidak bisa kabur lagi, karena ia seperti belut.

Baca Juga: Wanita berinisial AG terseret kasus Mario Dandy Satrio, LPSK akhirnya memutuskan terkait permohonannya

Tinggal menunggu pihak kepolisian Jakarta Selatan, yang dinilai oleh Nyai kerjanya kurang cepat.

Pemain film Nenek Gayung ini pun, memberikan tanggapan terhadap penanganan kasus Dito Mahendra, yang sudah berjalan selama 2 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB