hiburan

Terbukti melakukan pemerasan serta TPPU, Nikita Mirzani divonis penjara 6 tahun usai gagal banding

Selasa, 9 Desember 2025 | 23:21 WIB
Terbukti telah melakukan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani divonis penjara 6 tahun. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani akhirnya mendapat kejelasan vonis hukuman penjara oleh pengadilan.

Nikita Mirzani dianggap terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.

Nikita Mirzani pun divonis 6 tahun penjara usai dirinya gagal banding.

Baca Juga: Pemerintah berikan kompensasi Rp60 juta bagi rumah korban bencana alam yang rusak, Netizen: Yang kluar paling Rp5 juta

Netizen berikan pro dan kontra untuk Nikita Mirzani usai divonis.

"Alhamdulillah ya Allah, the best untuk pak hakim," kata netizen, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Tiktok About Newsroom pada hari Selasa tanggal (9/12/2025).

Beberapa netizen berikan respon netral mereka untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: Hotman Paris beri sumbangan untuk korban bencana alam ke Tapanuli Rp70 juta

Netizen menyayangkan Nikita Mirzani melakukan banding, sehingga hukuman diperberat.

"Masih bersyukur enggak 12 tahun," kata netizen.

"Kemana grup Nikita ayo," kata netizen.

Baca Juga: Eva Manurung kesal Inara Rusli berhubungan intim dengan Insanul Fahmi di rumah Virgoun: Orang kaya kok gak sewa hotel?

"Tak bela siapapun, semoga terbukti suatu saat," kata netizen.

"Semoga insaf," kata netizen.

"Aduh, maknya jangn banding, sudah terima saja," kata netizen.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB