JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani akhirnya mendapat kejelasan vonis hukuman penjara oleh pengadilan.
Nikita Mirzani dianggap terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani pun divonis 6 tahun penjara usai dirinya gagal banding.
Netizen berikan pro dan kontra untuk Nikita Mirzani usai divonis.
"Alhamdulillah ya Allah, the best untuk pak hakim," kata netizen, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Tiktok About Newsroom pada hari Selasa tanggal (9/12/2025).
Beberapa netizen berikan respon netral mereka untuk Nikita Mirzani.
Baca Juga: Hotman Paris beri sumbangan untuk korban bencana alam ke Tapanuli Rp70 juta
Netizen menyayangkan Nikita Mirzani melakukan banding, sehingga hukuman diperberat.
"Masih bersyukur enggak 12 tahun," kata netizen.
"Kemana grup Nikita ayo," kata netizen.
"Tak bela siapapun, semoga terbukti suatu saat," kata netizen.
"Semoga insaf," kata netizen.
"Aduh, maknya jangn banding, sudah terima saja," kata netizen.