Keputusan Yayasan Dipertanyakan
Yang lebih mengejutkan, dalam surat pemecatan yang diterima Novi, tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa keterlibatannya dalam band punk merupakan sebuah pelanggaran berat.
"Dalam surat pemecatan, tidak disebutkan bahwa keterlibatan Twister Angel di Sukatani merupakan pelanggaran berat," ungkap mereka.
Keputusan yayasan ini pun dipertanyakan, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pemecatan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim beri penjelasan soal proses hukum kasus pagar laut di Tangerang
Dukungan Publik dan Bantuan Hukum
Sukatani mengucapkan terima kasih atas dukungan dari para penggemar dan komunitas musik.
"Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan di mana pun kalian berada. Ini membuat kami yakin bahwa kami tidak sendiri," tulis mereka.
Mereka juga mengumumkan bahwa kini telah mendapat dukungan hukum dari LBH Semarang - YLBHI dan siap melanjutkan perjuangan.
"Saat ini, kami menambah satu kekuatan baru dengan berjalan bersama LBH Semarang - YLBHI. Sampai jumpa di pentas berikutnya!" pungkas mereka.
Dengan adanya pernyataan ini, publik semakin menyoroti tekanan yang dialami oleh band Sukatani, sekaligus mempertanyakan transparansi pemecatan Twister Angel oleh yayasan tempatnya mengajar.***