Divonis satu tahun penjara karena kasus narkoba, Ammar Zoni: Saya terima segala konsekuensi

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 11:26 WIB
Divonis 1 tahun penjara, Ammar Zoni sebut akan terima konsekuensi (Instagram @_irishbella_)
Divonis 1 tahun penjara, Ammar Zoni sebut akan terima konsekuensi (Instagram @_irishbella_)

JAKARTA INSIDER - Artis Ammar Zoni akhirnya divonis selama 1 tahun kurungan penjara karena kasus narkoba.

Ammar Zoni saat ditanya pewarta ungkap bahwa dirinya akan terima segala konsekuensi atas perbuatannya itu.

Terlihat tertunduk lesu pasca divonis penjara, Ammar Zoni menyempatkan meladeni pertanyaan pewarta.

Baca Juga: Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa di kawasan Canggu Bali

“Saya akan terima segala konsekuensinya,” kata Ammar Zoni, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube SCTV pada hari Sabtu tanggal (9/9/2023).

“Walaupun itu (memberatkan),” lanjut Ammar Zoni.

Ammar Zoni baru saja selasai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Renita Johar, TKW di Singapura kritik Dewi Perssik: Dia nggak cocok jadi artis, cocoknya menjadi b*bu

Mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah, Ammar Zoni terlihat hadir saat sidang putusan.

Hakim pengadilan akhirnya menuntut Ammar Zoni kurungan 1 tahun penjara atas kasus narkoba.

Sebelumnya, Ammar Zoni kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Nikita Mirzani sudah tidak peduli dengan Lolly: Dia mau pacaran sama Tiktokers kek, tukang semir sepatu kek..

Ammar Zoni pun akhirnya ditangkap dan diwajibkan jalani rehabilitasi narkoba pasca ditangkap.

Namun meski sebagai pemakai, Ammar Zoni rupanya tetap harus menjalani masa hukuman kurungan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X