Ketiga, diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal, dalam pemenuhan aspek mutu, dan keempat, diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang beresiko terkait mutu.
Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang nota bene bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Baca Juga: 3 zat yang bisa cemari obat sirup anak: bisa sebabkan gagal ginjal akut
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. ***