gaya-hidup

Demi atasi polusi udara di Jakarta, BMKG usulkan ekspansi sistem Ganjil Genap di jalan raya

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Dalam upaya menanggulangi polusi udara yang mengancam Jakarta, BMKG mengusulkan perluasan sistem ganjil genap. (tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Polusi udara telah lama menjadi masalah serius bagi ibu kota Indonesia, Jakarta.

Dalam upaya untuk merespons situasi ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengusulkan solusi yang inovatif dan berani: perluasan sistem ganjil genap (gage).

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah polusi udara, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga: Menyambut KTT ASEAN Ke-43, PNS di DKI Jakarta siap-siap kerja WFH dan WFO

Dr. Ardhasena Sopaheluwakan, Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, mengungkapkan, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan gage sepanjang musim kemarau."

Dengan menerapkan sistem ganjil genap yang lebih luas, harapannya adalah mengurangi volume kendaraan di jalan dan pada akhirnya mengurangi emisi gas berbahaya.

Namun, BMKG tidak hanya bergantung pada perluasan gage untuk menghadapi masalah polusi udara.

Baca Juga: Mengejutkan! New York menjadi kota dengan polusi udara terburuk di dunia, jauh lebih parah daripada Jakarta!

Mereka juga menyoroti pentingnya transportasi umum massal dengan mengusulkan peningkatan tarif parkir di daerah yang dilayani oleh transportasi umum.

Tidak hanya itu, BMKG juga mengadvokasi penerapan "congestion pricing" yang terkait dengan pengendalian kualitas udara.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengubah paradigma transportasi masyarakat menuju opsi yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Samsung BESPOKE Cube Air Purifier, solusi cerdas lawan polusi udara di Jakarta

Dr. Ardhasena menambahkan, "Dengan rincian penyiapan penerbitan PERGUB tentang Perluasan Ganjil Genap, Penerbitan Revisi PERGUB tentang Tarif Parkir di tahun 2019 ini, Penyiapan Rancangan PERDA tentang congestion pricing di 2020."

Kebijakan ini muncul di tengah langkah-langkah lain yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadapi polusi udara yang semakin parah.

Halaman:

Tags

Terkini