gaya-hidup

Bukan PNS atau ASN, PPPK menjadi fokus utama seleksi calon ASN tahun 2023

Selasa, 8 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. (bkn.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengemuka sebagai prioritas dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Dari total formasi sebanyak 572.496 yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), 543.593 formasi disediakan untuk PPPK, sementara sisanya, 28.903 formasi, diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keputusan ini mencerminkan pandangan pemerintah tentang arah pengembangan sektor publik dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi kunjungan ke Papua New Guinea, ingin tingkatkan kerja sama dengan Perdana Menteri James Marape

Menyongsong kebutuhan aparatur negara yang berkualitas dan berkompeten, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memandang pentingnya merekrut tenaga PPPK.

Dr. Haryomo Dwi Putranto, Pemimpin Tinggi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam keterangannya menjelaskan bahwa alokasi formasi ini akan sesuai dengan strategi kebutuhan ASN berdasarkan kelompok jabatan, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Dalam hal ini, jabatan fungsional yang membutuhkan penggantian pegawai yang akan memasuki masa pensiun akan diisi melalui PPPK.

Baca Juga: Lowongan kerja videographer dan video editor untuk Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta

Sementara itu, untuk jabatan pelaksana atau administratif, rekrutmen ASN akan diarahkan untuk menggantikan tugas yang dapat diotomatisasi melalui proses digitalisasi.

Khusus untuk seleksi CAN tahun ini, kebutuhan terbesar PPPK terdapat pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Hal ini mencerminkan fokus pemerintah pada peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Mencari ketenangan diantara hingar-bingar kehidupan, kisah laki-laki menenangkan diri setelah pulang kerja

Namun, alokasi formasi PNS tidak diabaikan; formasi tersebut akan digunakan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian spesifik yang dibutuhkan oleh berbagai instansi.

Menariknya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan untuk formasi tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini