gaya-hidup

Lagi dan lagi ribuan kasus perceraian di Indonesia, ada 1.478 kasus perceraian terjadi di kota Palembang

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:34 WIB
Terjadi lagi dan lagi ribuan kasus perceraian yang terjadi di Indonesia, ada 1.478 kasus perceraian terjadi di kota mpek-mpek, Palembang (Freepik/ andranik-h90)

JAKARTA INSIDER - Angka kasus perceraian tinggi rupanya sedang melanda di sejumlah wilayah di tanah air kita tercinta, Indonesia.

Setelah sebelumnya angka perceraian tinggi diungkap Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 1.600an kasus, kini giliran wilayah Palembang- Indonesia.

Palembang, salah satu kota yang ada Indonesia, kembali disorot pasca adanya ribuan kasus perceraian yang terjadi di kota Mpek-mpek tersebut.

Baca Juga: Angka perceraian makin tinggi di sejumlah wilayah di Indonesia, Psikolog: Faktor sosial media berpengaruh!

Tercatat menurut Pengadilan Agama kota Palembang, ada sejumlah 1.478 kasus perceraian terjadi di kota Mpek-mpek tersebut.

“Ya kalau untuk mediasi, itu memang wajib mbak ketika para pihak hadir semua,” kata Muhammad Aliyudin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube TV One pada hari Rabu (12/7/2023).

“Sesuai dengan perundangan no.42 tahun 2016, semua perkara (perceraian)  itu wajib dimediasi, perkara perceraian wajib dimediasi,” ujar Muhammad Aliyudin.

Baca Juga: Banyak kecurangan zonasi Bogor, Bima Arya: Ada nama siswa tidak sesuai KK, ratusan siswa dicoret dari PPDB

“Kalau alasan perceraian mereka ya macam-macam mbak,” tutur Muhammad Aliyudin.

“Intinya pokoknya hari ini mau cerai, besok mau cerai, meskipun demikian, kita pihak Pengadilan Agama tetap melakukan mediasi,” ucap Muhammad Aliyudin.

“Kalau alasan perceraian salah satunya karena alasan meninggalkan salah satu pihak,” lanjut Muhammad Aliyudin.

Baca Juga: Jokowi baru saja meresmikan jalan tol Cisumdawu, jalan tol ini juga terdapat twin tunnel

Muhammad Aliyudin menambahkan alasan perceraian karena meninggalkan ada yang juga karena dari faktor eksternal.

Faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor pihak ketiga yang mempengaruhi untuk meninggalkan.

Halaman:

Tags

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB