JAKARTA INSIDER - Sempat viral sosok emak-emak yang merupakan jemaah haji asal Makassar nampak pamer emas-emas miliknya seberat 180 gram.
Akhirnya emak-emak jemaah haji yang pamer emas tersebut dipanggil oleh pihak bea cukai Makassar untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada emas milik emak-emak jemaah haji itu dan ternyata emas tersebut imitasi atau palsu.
Baca Juga: Perkiraan tarif LRT Jabodebek mulai dari Rp5.000 perkilometer, Netizen protes: Terlalu mahal!
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Berbagai sumber pada hari Selasa (11/7/2023) menunjukkan emak-emak jemaah haji asal Makassar kepergok pamer emas 180 gram, bea cukai sebut emas tersebut palsu atau imitasi.
Kuasa hukum dari emak-emak tersebut nampak hadir memenuhi panggilan bea cukai terkait pamer emas.
Bea cukai Makassar pun memeriksa selama 4 jam emas milik emak-emak jemaah haji itu dan hasilnya emas itu imitasi atau palsu.
Haji Suarnati Daeng, sang emak-emak pemilik emas 180 gram dimintai keterangan oleh bea cukai usai pamer emas sepulang dari tanah suci.
Sebelumnya, bea cukai Makassar menyebut barang import yang dibeli dari luar negeri lebih dari USD700 akan dikenai pajak masuk.
Nampak Ayu, kuasa hukum dari haji Suarnati Daeng mendampingi kliennya saat diperiksa bea cukai untuk pemeriksaan.
“Kami udah enggak ada permasalahan lagi sama bea cukai,” kata Ayu, kuasa hukum Haji Suarnati Daeng.
“Tanya aja sama bea cukai, sudah diklarifikasi semuanya,” ujar Ayu.