JAKARTA INSIDER -Bagi banyak warga negara Indonesia (WNI), bepergian ke luar negeri seringkali identik dengan proses pengurusan visa yang memakan waktu dan biaya.
Namun, kabar baiknya, sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia.
Kebijakan ini memudahkan WNI untuk melakukan perjalanan wisata, kunjungan keluarga, bahkan urusan bisnis tanpa repot mengurus dokumen tambahan.
Baca Juga: Tak Hanya Anas al-Sharif, Ini Nama-Nama Jurnalis Palestina yang Gugur di Gaza
Pada tahun 2025, daftar negara bebas visa untuk WNI cukup panjang, mencakup destinasi populer di Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Amerika Selatan.
Negara-negara ini umumnya memberikan masa tinggal mulai dari 14 hingga 90 hari, tergantung kebijakan masing-masing.
Beberapa contoh negara yang memberikan bebas visa bagi WNI antara lain:
Baca Juga: Bongkar! Jenis Transaksi yang Selalu Dipantau Payment ID, Wajib Tahu Biar Aman
ASEAN & Asia: Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, Laos, Vietnam, Timor Leste, Hong Kong, Jepang (dengan e-passport).
Timur Tengah & Afrika: Turki, Qatar, Uni Emirat Arab, Maroko, Tunisia.
Eropa & Amerika: Serbia, Belarus, Barbados, Ekuador, Peru, dan Chile.
Baca Juga: Mengatur Keuangan Lebih Mudah dengan Dompet Digital di Zaman Modern
Oseania & Pasifik: Fiji, Samoa, dan Micronesia.
Fasilitas bebas visa ini memberikan keuntungan besar bagi WNI, terutama untuk perjalanan spontan atau mendadak.